Logo ANRI

Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik

Layanan informasi publik di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di bawah koordinasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.

Pembentukan PPID ANRI merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan dalam rangka:

  • Menjamin hak warga negara Indonesia untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

⏱️ Waktu dan Jadwal Pelayanan

Senin - Kamis
08:00 – 15:00 WIB
(Istirahat: 12:00 – 13:00 WIB)
Jumat
Work From Home (WFH) 
Ajukan permohonan ke eppid.anri.go.id
(08:00 - 15:00 WIB - Istirahat: 11:30 – 13:15 WIB)

📞 Kontak Layanan

📍 Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560

Telepon
: (ext. 2104, 2206)
WhatsApp
: +62 812-1814-3531
Email
Website

Alur Pelayanan

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
  3. Menerima tanda bukti permohonan;
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

Hak Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maklumat Pelayanan

Akses Layanan Cepat EPPID

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Dokumentasi Ruang Dan Kegiatan Layanan

Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu