Logo ANRI

Direktorat Teknologi Informasi Kearsipan

Tasdik Eko Pramono, S.Kom, M.T.

, S.Kom, M.T.

Kontak

-

Email

Direktorat Teknologi Informasi Kearsipan

PROFIL


Pria kelahiran Boyolali ini masuk di ANRI sebagai CPNS pada tahun 2009 dan resmi dilantik menjadi PNS Tahun 2010. Beliau merupakan lulusan Sarjana Ilmu Informasi pada STMIK Nusa Mandiri Jakarta (2008) dan Magister Informatika Institut Teknologi Bandung (2014). Saat ini Beliau menjabat sebagai Pranata Komputer Ahli Madya di Direktorat Teknologi Informasi Kearsipan ANRI. Dan pada Agustus 2026 Beliau diamanahkan menjadi Pelaksana Tugas Direktur Teknologi Informasi Kearsipan ANRI. Penghargaan yang pernah diraih adalah Satyalancana Karya Satya X Tahun.

 

TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi Kearsipan.

FUNGSI

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan,pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;
  3. Penyiapan pembinaan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;
  4. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi Kearsipan yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan, pengendalian dan penjaminan mutu, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Kearsipan; dan
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

STRUKTUR ORGANISASI


Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu